Sebut Wartawan ‘Cari Kesalahan’, Ketua GWI Geram Bongkar Kebebalan Pemdes Sumber Sari Soal Bendera Robek

SUMUT INVESTIGASI

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:23 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​KAMPAR, 7/7/2026. Tabir dugaan pembangkangan hukum dan buruknya pelayanan publik di tubuh Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, akhirnya terbongkar secara gamblang. Sikap antikritik yang sempat dipertontonkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial SG kini berbuntut panjang dan memicu gelombang kemarahan dari organisasi pers.

​Gabunganya Wartawan Indonesia (GWI) mengutuk keras arogansi oknum perangkat desa tersebut. Ketua GWI, Syamsul Bahri, mengaku sangat geram dan menyayangkan sikap jajaran Pemdes Sumber Sari yang dinilai bertindak sesuka hati tanpa menghormati hukum dan profesi jurnalis.

​”Kami sangat mengecam dan geram melihat kelakuan oknum Pemerintah Desa Sumber Sari. Institusi publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan malah mempertontonkan arogansi birokrasi, abai terhadap lambang negara, dan alergi terhadap fungsi kontrol sosial wartawan,” tegas Syamsul Bahri dengan nada tinggi saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (7/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*​Mengabaikan Peringatan TNI dan UU Lambang Negara*

​Fakta mengejutkan mencuat setelah diketahui bahwa jauh sebelum ketegangan antara jurnalis dan pihak desa meledak, koordinasi intensif telah dilakukan oleh pihak pers bersama aparat penegak hukum. Tepat pada tanggal 3 Juni 2026, jurnalis telah mengirimkan laporan dan berkoordinasi langsung mengenai kondisi Bendera Merah Putih yang robek dan lusuh di kantor desa melalui pesan singkat WhatsApp kepada Babinsa Desa Sumber Sari.

​Mendapat laporan valid tersebut, Hendri selaku Babinsa Desa Sumber Sari langsung merespons cepat demi menjaga marwah lambang negara. Dirinya langsung melayangkan imbauan kepada jajaran Pemdes agar bendera tersebut segera diturunkan dan diganti dengan yang baru. Langkah ini penting mengingat adanya sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta bagi pelaku yang sengaja mengibarkan bendera rusak, sesuai UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

​Namun ironis, otoritas Pemdes Sumber Sari terkesan menunjukkan sikap abai dan memandang sebelah mata peringatan dari mitra TNI tersebut.

​”Bang, sudah saya ingatkan itu, enggak ada responsnya Bang,” ujar Hendri kecewa, membongkar fakta bahwa pihak desa terindikasi sengaja membiarkan kain lusuh dan robek itu tetap berkibar di tiang resmi milik negara.

*​Panik Usai Dikonfirmasi, Pemdes ‘Ganti Baju’*

​Sikap abai Pemdes Sumber Sari barulah runtuh setelah jurnalis mendatangi kantor desa untuk melakukan fungsi kontrol sosial. Kendati sempat dihadapi dengan aksi defensif dan dipenuhi intonasi tinggi oleh oknum Sekdes berinisial SG—yang menuding wartawan sengaja “mencari-cari kesalahan” dan membesar-besarkan masalah—pihak desa nyatanya langsung kelabakan.

​Sesaat setelah jurnalis meninggalkan lokasi dengan membawa bukti rekaman konfirmasi, pihak desa langsung buru-buru menurunkan bendera robek tersebut dan menggantinya dengan Bendera Merah Putih yang baru. Langkah tergesa-gesa ini menjadi indikasi kuat bahwa tudingan “cari-cari kesalahan” yang dilontarkan oknum Sekdes hanyalah tameng untuk menutupi kelalaian fatal mereka sendiri.

​Sikap tendensius dan dugaan pelecehan profesi yang dipertontonkan oleh oknum Sekdes berinisial SG kini memicu gelombang kecaman dari berbagai lintas organisasi pers nasional. Menilai jurnalisme investigasi yang sah secara hukum diserang dengan narasi negatif, oknum Sekdes SG didesak untuk segera mengambil sikap ksatria.

​Aparatur publik tersebut diminta untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa kepada seluruh wartawan di Indonesia. Tindakan verbalnya yang menuduh institusi pers bekerja mencari kesalahan merupakan bentuk arogansi yang mencederai kemerdekaan pers sebagaimana dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Syamsul Bahri menegaskan, profesi jurnalis bukanlah objek yang bisa diintimidasi dengan argumen emosional ketika instansi publik kedapatan melanggar aturan. Jika dalam waktu dekat oknum Sekdes SG tidak menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf atas pernyataan tendensiusnya, GWI bersama tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan dugaan pelanggaran UU Lambang Negara dan pelecehan profesi ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, serta mengonsolidasikan aksi solidaritas pers di berbagai wilayah.

(Redaksi)

Berita Terkait

Jembatan Harapan Itu Bernama Garuda, Dibangun Tangan-tangan Tulus TNI dan Warga Kuta Pengkih
Tim Labfor Dari Polda Sumut Terjun Langsung Menyelidiki SPPG Pasca Siswa Keracunan di SMA Negeri Berastagi
Kakanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Kolam Budidaya Ikan Lapas Pancur Batu, Perkuat Ketahanan Pangan Berbasis Kemitraan
Satu Tanjak Satu Semangat, Kapolres dan LAMR Meranti Eratkan Silaturahim
Respons Cepat Kapolres Cimahi Ungkap Kasus Viral, Aktivis Nasional : Bukti Nyata Polri Presisi Melayani Masyarakat
Turun Langsung! Kapolres Simalungun Tinjau Lokasi Banjir Pasar Bawah, Pastikan Bansos dan Dapur Umum Segera Didirikan
Manfaatkan Lahan Idle, Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Hortikultura Pepaya California
Kapolda Riau Apresiasi 133 Personel Berprestasi Lewat Penghargaan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:26 WIB

Dua Laporan Penipuan dan Fitnah Jadi Sorotan, Dir Reskrimum Polda Sumut Masih Belum Berikan Tanggapan

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Gugatan Perdata PT TSI terhadap Bank Mandiri Bergulir di PN Medan, Tergugat Tak Hadir di Sidang Perdana

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:10 WIB

Lembaga MPSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik “

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Tuduh Korban Pencurian Memeras Maling Rp250 Juta, Terlapor Kasus Fitnah Akan Diperiksa, Pelapor Apresiasi Kapolrestabes Medan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Lembaga MPSU Laporkan Oknum Polsek Medan Tembung Ke Propam Polda Sumut & Komisi III DPR RI Terkait Melanggar Perkap & Terapkan Pasal 477 KUHP Kepada “WS”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Miris! Propam Polda Sumut dan Wasidik Ditreskrimum Diduga Permainkan Masyarakat Kecil Yang Mencari Keadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:38 WIB

Diduga Ada Yang Menargetkan Wartawan Leo Sembiring Jadi Tersangka dan Dpo Karena Membantu Polisi Menangkap Maling Toko Usaha Keluarganya

Berita Terbaru