Lembaga MPSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik “

SUMUT INVESTIGASI

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:10 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN. Lembaga Masyarakat Penjaga Sumatera Utara (MPSU) mendesak jajaran Kepolisian Polrestabes Medan untuk segera menindaklanjuti dan memeriksa dugaan keberadaan gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang berlokasi di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Desakan ini disampaikan atas kekhawatiran masyarakat terhadap praktek penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan negara serta berdampak pada kelangkaan solar bagi masyarakat yang berhak.


Kepada awak Media , Rabu , 11 Agustus 2026 melalui handphon seluler milik nya, Mulya Koto sang Aktivis Vokal Sumatera Utara yang juga Ketua Lembaga MPSU meminta aparat Kepolisian bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam melakukan penyelidikan serta menyegel lokasi apabila terbukti terjadi aktivitas ilegal di gudang tersebut. Penindakan ini dinilai penting demi menjaga stabilitas pasokan BBM dan memberikan efek jera kepada oknum penimbun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia ” Ungkap Mulya Koto.


Masih kata Mulya Koto Praktik ilegal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Sebelum menutup konfirmasi nya Mulya Koto akan menyurati Polrestabes Medan terkait temuan  Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik ” yang sangat meresahkan dan merugikan Negara

” Selain menyurati Polrestabes Medan, saya atas nama Pimpinan Lembaga MPSU akan melakukan aksi damai agar temuan ini di proses dan para pelaku nya dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ini “Pungkas Mulya Koto

Berdasarkan Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Lembaga MPSU berharap Polrestabes Medan dapat segera turun ke lapangan dan memberikan kepastian hukum atas informasi serta keluhan yang disampaikan demi kepentingan publik. (*)

Berita Terkait

Dua Laporan Penipuan dan Fitnah Jadi Sorotan, Dir Reskrimum Polda Sumut Masih Belum Berikan Tanggapan
Sudah 8 Bulan Dilaporkan, Polda Sumut Tidak Mampu Atau Tidak Berani Memeriksa Dua Orang Mamak Maling Terlapor Kasus Penipuan?
Gugatan Perdata PT TSI terhadap Bank Mandiri Bergulir di PN Medan, Tergugat Tak Hadir di Sidang Perdana
Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan
Tuduh Korban Pencurian Memeras Maling Rp250 Juta, Terlapor Kasus Fitnah Akan Diperiksa, Pelapor Apresiasi Kapolrestabes Medan
Lembaga MPSU Laporkan Oknum Polsek Medan Tembung Ke Propam Polda Sumut & Komisi III DPR RI Terkait Melanggar Perkap & Terapkan Pasal 477 KUHP Kepada “WS”
Miris! Propam Polda Sumut dan Wasidik Ditreskrimum Diduga Permainkan Masyarakat Kecil Yang Mencari Keadilan
Diduga Ada Yang Menargetkan Wartawan Leo Sembiring Jadi Tersangka dan Dpo Karena Membantu Polisi Menangkap Maling Toko Usaha Keluarganya

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:26 WIB

Dua Laporan Penipuan dan Fitnah Jadi Sorotan, Dir Reskrimum Polda Sumut Masih Belum Berikan Tanggapan

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Gugatan Perdata PT TSI terhadap Bank Mandiri Bergulir di PN Medan, Tergugat Tak Hadir di Sidang Perdana

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:10 WIB

Lembaga MPSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik “

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Tuduh Korban Pencurian Memeras Maling Rp250 Juta, Terlapor Kasus Fitnah Akan Diperiksa, Pelapor Apresiasi Kapolrestabes Medan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Lembaga MPSU Laporkan Oknum Polsek Medan Tembung Ke Propam Polda Sumut & Komisi III DPR RI Terkait Melanggar Perkap & Terapkan Pasal 477 KUHP Kepada “WS”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Miris! Propam Polda Sumut dan Wasidik Ditreskrimum Diduga Permainkan Masyarakat Kecil Yang Mencari Keadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:38 WIB

Diduga Ada Yang Menargetkan Wartawan Leo Sembiring Jadi Tersangka dan Dpo Karena Membantu Polisi Menangkap Maling Toko Usaha Keluarganya

Berita Terbaru