Dugaan Monopoli KIP dan Pungutan PIP di SDN 2 Biak Muli Mencuat, Masyarakat Minta Aparat Bertindak

SUMUT INVESTIGASI

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 00:11 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) di SDN 2 Biak Muli, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, tengah menjadi perhatian publik setelah mencuat sejumlah dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaannya. Informasi ihwal dugaan monopoli Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh kepala sekolah serta pungutan sebesar Rp50.000 per siswa pada setiap pencairan, mengemuka berdasarkan keterangan yang diterima dari masyarakat setempat di Kutacane pada Sabtu (18/7/2026) pukul 10.00 WIB.

Tidak hanya soal PIP, pengelolaan dana BOS sekolah tersebut turut menuai sorotan. Dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban serta minimnya pelibatan komite sekolah dalam penggunaan anggaran menjadi perhatian tersendiri, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah. Berdasarkan data yang diterima, SDN 2 Biak Muli memiliki sekitar 195 hingga 200 siswa dari kelas I hingga kelas VI. Dengan nominal dana BOS Rp940.000 per siswa, sekolah mengelola anggaran sekitar Rp183 juta hingga Rp188 juta per tahun.

Masyarakat mempertanyakan pemanfaatan dana yang cukup besar tersebut. Mereka menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran pendidikan dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan ke publik, mengingat dana berasal dari pemerintah untuk menunjang pendidikan dasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala SDN 2 Biak Muli, Jusriman, S.Pd.I, menepis dugaan monopoli KIP saat dikonfirmasi. Didampingi seorang guru di ruang kerjanya, Jusriman menjelaskan jumlah siswa di sekolah itu sekitar 195 orang, dan dana BOS sebesar Rp940.000 digunakan dengan pola pencairan empat kali dalam setahun. Rincian penggunaan dana disampaikan, antara lain untuk pembayaran honor dua orang guru honorer masing-masing Rp500.000 per bulan, penjaga sekolah Rp400.000, petugas kebersihan Rp400.000, serta operator sekolah Rp700.000 per bulan. Selain itu, dana digunakan untuk membeli alat tulis kantor, pembayaran listrik dan WiFi, penerimaan siswa baru, kegiatan dewan guru, serta pengadaan buku yang nilainya disebut mencapai Rp20 juta.

Jusriman juga menunjukkan sejumlah buku yang menurutnya dibeli dengan harga hingga ratusan ribu rupiah per eksemplar. Namun demikian, sejumlah catatan pada Rencana Penggunaan Dana BOSP 2026 menampilkan jumlah murid sebanyak 200 orang dengan total anggaran Rp188 juta. Anggaran tersebut terbagi pada beberapa komponen, yakni Standar Proses Rp25,08 juta, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Rp45 juta, Standar Sarana dan Prasarana Rp39,63 juta, Standar Pengelolaan Rp19,57 juta, Standar Pembiayaan Rp38,70 juta, dan Standar Penilaian Rp20 juta.

Ketidaksesuaian data jumlah murid dan detail anggaran serta dugaan pengelolaan PIP dan BOS yang tidak terbuka semakin menjadi perhatian. Publik meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara segera memanggil kepala sekolah untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana di SDN 2 Biak Muli. Transparansi dana pendidikan dinilai sebagai hal yang wajib ditegakkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyalahgunaan dana atau tindak pidana korupsi, masyarakat menuntut aparat penegak hukum bertindak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Ketegasan dalam pengawasan pengelolaan dana pendidikan di tingkat sekolah dasar dinilai penting, mengingat program PIP dan BOS bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menunjang kelangsungan layanan pendidikan dasar negeri di seluruh wilayah Aceh Tenggara. (TIM)

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Presisi
Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan
Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Lewat Kunjungan ke SMP Negeri 1 Kutacane
Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi
Diduga Abaikan Standar Konstruksi, Proyek Bronjong Ketambe Berpotensi Rugikan Negara
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:26 WIB

Dua Laporan Penipuan dan Fitnah Jadi Sorotan, Dir Reskrimum Polda Sumut Masih Belum Berikan Tanggapan

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Gugatan Perdata PT TSI terhadap Bank Mandiri Bergulir di PN Medan, Tergugat Tak Hadir di Sidang Perdana

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:10 WIB

Lembaga MPSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik “

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Tuduh Korban Pencurian Memeras Maling Rp250 Juta, Terlapor Kasus Fitnah Akan Diperiksa, Pelapor Apresiasi Kapolrestabes Medan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Lembaga MPSU Laporkan Oknum Polsek Medan Tembung Ke Propam Polda Sumut & Komisi III DPR RI Terkait Melanggar Perkap & Terapkan Pasal 477 KUHP Kepada “WS”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Miris! Propam Polda Sumut dan Wasidik Ditreskrimum Diduga Permainkan Masyarakat Kecil Yang Mencari Keadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:38 WIB

Diduga Ada Yang Menargetkan Wartawan Leo Sembiring Jadi Tersangka dan Dpo Karena Membantu Polisi Menangkap Maling Toko Usaha Keluarganya

Berita Terbaru